PELIMPAHAN

Pelimpahan Porsi Haji

 

Persyaratan

  1. Pelimpahan karena Meninggal Dunia

 No

 Uraian Persyaratan

 Berkas

 Jumlah

1

Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka (bermaterai)

 Asli

 1 berkas

2

Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (bermaterai)

 Asli

 1 berkas

3

BPIH dan SPPH (lembar Porsi)

 Asli

 1 berkas

4

Surat Kuasa penunjukkan pelimpahan porsi diKetahui RT, RW, Kepala Desa, dan Camat (Berstempel lengkap)

 Asli

 1 berkas

5

Akta Kematian dari Disdukcapil

 Asli

 1 lembar

6

KTP / KIA Ahli Waris (Penerima dan salah satu Pemberi Kuasa)

 Asli

 1 lembar

7

Kartu Keluarga Ahli Waris (Penerima dan salah satu Pemberi Kuasa)

 Asli

 1 lembar

8

Akte Lahir dan Buku Nikah Ahli Waris (Penerima Kuasa)

 Asli

 1 berkas

9

Rekening Ahli Waris pada Bank yang sama dengan Almarhum (Penerima Kuasa)

 Asli

 1 lembar

10

Materai 10.000

 -

 2 buah

11

Nomor HP yang aktif

 -

 -

* Persyaratan point 1 dan 2 bisa dibantu dibuatkan di Seksi PHU Kab. Majalengka

 

  1. Pelimpahan karena Sakit Permanen

 No

 Uraian Persyaratan

 Berkas

 Jumlah

1

Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka (bermaterai)

 Asli

 1 berkas

2

Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (bermaterai)

 Asli

 1 berkas

3

BPIH dan SPPH (lembar Porsi)

 Asli

 1 berkas

4

Surat Kuasa penunjukkan pelimpahan porsi diKetahui RT, RW, Kepala Desa, dan Camat (Berstempel lengkap)

 Asli

 1 berkas

5

Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah

“Kategori Sakit Permanen sesuai Surat Edaran Menkes nomor : HK.02.01/MENKES/33/2020”

 Asli

 1 lembar

6

KTP / KIA Ahli Waris (Penerima dan salah satu Pemberi Kuasa)

 Asli

 1 lembar

7

Kartu Keluarga Ahli Waris (Penerima dan salah satu Pemberi Kuasa)

 Asli

 1 lembar

8

Akte Lahir dan Buku Nikah Ahli Waris (Penerima Kuasa)

 Asli

 1 berkas

9

Rekening Ahli Waris pada Bank yang sama dengan Almarhum (Penerima Kuasa)

 Asli

 1 lembar

10

Materai 10.000

 -

 2 buah

11

Nomor HP yang aktif

 -

 -

* Persyaratan point 1 dan 2 bisa dibantu dibuatkan di Seksi PHU Kab. Majalengka

 

Ketentuan

  1. Pelimpahan Nomor Porsi adalah pengalihan nomor porsi jemaah haji yang sakit permanen atau meninggal dunia kepada penerima pelimpahan.
  2. Nomor porsi jemaah haji sakit permanen atau meninggal dunia sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung, atau Saudara Kandung.
  3. Calon penerima pelimpahan nomor porsi jemaah haji sakit permanen atau meninggal dunia beragama Islam dan telah berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat pengajuan pelimpahan.
  4. Pelimpahan nomor porsi jemaah haji sakit permanen atau meninggal dunia hanya diberikan 1 (satu) kali pelimpahan.
  5. Jemaah haji saskit permanen atau meninggal dunia memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Porsi, Pelimpahan nomor porsi hanya diberikan 1 (satu) nomor porsi untuk pemberangkatan terdekat dan nomor porsi yang lain diBatalkan.
  6. Jemaah haji yang meninggal dunia setelah masuk asrama haji embarkasi sebelum keberangkatan, nomor porsinya Tidak Dapat diLimpahkan.
  7. Jemaah haji setelah masuk asrama haji embarkasi mengalami sakit dan meninggal dunia di tanah air setelah masa pemberangkatan berakhir nomor porsinya dapat dilimpahkan.
  8. Pengajuan permohonan pelimpahan nomor porsi dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota tempat jemaah haji mendaftar.
  9. Pelimpahan nomor porsi dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kementerian Agama Kabupaten/kota, sesuai jadwal yang telah diterbitkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

 

Prosedur

  1. Calon Penerima Pelimpahan nomor porsi dan salah seorang Ahli Waris lainnya datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Calon Penerima Pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Petugas pendaftaran haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan permohonan pelimpahan nomor porsi dan mengunggah ke aplikasi Siskohat.
  4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan validasi berkas persyaratan pelimpahan nomor porsi yang diunggah oleh Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada aplikasi Siskohat.
  5. Dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah Tidak Lengkap atau terdapat kesalahan unggahan, petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengembalikan pengajuan pelimpahan nomor porsi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diperbaiki.
  6. Dalam hal seluruh berkas persyaratan telah tervalidasi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memberikan persetujuan melalui aplikasi Siskohat dan membuat jadwal pelaksanaan wawancara dan verifikasi dokumen asli.
  7. Petugas pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah membuka blokir nomor porsi yang akan dilimpahkan pada aplikasi Siskohat setelah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah membuat jadwal pelaksanaan wawancara dan verifikasi dokumen asli.
  8. Dalam hal hasil wawancara dan verifikasi dokumen asli dinyatakan benar, maka dilanjutkan proses pengambilan foto dan pencetakan Surat Pendaftaran Haji (SPH) Pelimpahan nomor porsi yang ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.

 

Ketentuan Lain

  1. Penerima pelimpahan nomor porsi Jemaah haji sakit permanen atau meninggal dunia tidak dapat diwakilkan.
  2. Penerima pelimpahan yang berbeda provinsi dengan jemaah haji sakit permanen atau meninggal dunia proses wawancara, verifikasi dokumen asli, pengambilan foto dan pencetakan Surat Pendaftaran Haji (SPH) pelimpahan nomor porsi dapat dilakukan oleh Petugas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.