Pendaftaran Haji
Persyaratan
No
Uraian Persyaratan
Jumlah
1
Fotocopy Bukti Setoran Awal Bipih (Lembar Validasi)
2 lembar
2
Fotocopy KTP / KIA (Kartu Identitas Anak)
3 lembar
3
Fotocopy Kartu Keluarga
2 lembar
4
Fotocopy Akta Lahir / Akta Nikah / Ijazah
2 lembar
5
Fotocopy Rekening Haji
2 lembar
Ketentuan
- Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap hari kerja.
- Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan pada Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili Jemaah Haji Reguler.
- Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dapat dilakukan melalui :
- Layanan pada Kantor Kementerian Agama
- Layanan Keliling, atau
- Layanan Elektronik
- Warga Negara Indonesia tidak dapat melakukan pendaftaran Jemaah Haji Reguler apabila :
- Masih status daftar tunggu
No
Uraian Persyaratan
Jumlah
1
Fotocopy Bukti Setoran Awal Bipih (Lembar Validasi)
2 lembar
2
Fotocopy KTP / KIA (Kartu Identitas Anak)
3 lembar
3
Fotocopy Kartu Keluarga
2 lembar
4
Fotocopy Akta Lahir / Akta Nikah / Ijazah
2 lembar
5
Fotocopy Rekening Haji
2 lembar
Pendaftaran Haji
Persyaratan
No
Uraian Persyaratan
Jumlah
1
Fotocopy Bukti Setoran Awal Bipih (Lembar Validasi)
2 lembar
2
Fotocopy KTP / KIA (Kartu Identitas Anak)
3 lembar
3
Fotocopy Kartu Keluarga
2 lembar
4
Fotocopy Akta Lahir / Akta Nikah / Ijazah
2 lembar
5
Fotocopy Rekening Haji
2 lembar
Ketentuan
No
Uraian Persyaratan
Jumlah
1
Fotocopy Bukti Setoran Awal Bipih (Lembar Validasi)
2 lembar
2
Fotocopy KTP / KIA (Kartu Identitas Anak)
3 lembar
3
Fotocopy Kartu Keluarga
2 lembar
4
Fotocopy Akta Lahir / Akta Nikah / Ijazah
2 lembar
5
Fotocopy Rekening Haji
2 lembar
- Pernah menunaikan Ibadah Haji dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir.
- Point 4 tidak berlaku bagi Jemaah Haji Reguler yang pernah bertugas sebagai PPIH, PHD, Pembimbing KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan.
- Pendaftaran Jemaah Haji dapat dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi resmi Kementerian Agama dan Wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto.
Prosedur (Layanan Kantor Kemenag dan Layanan Keliling)
- Jemaah Haji melakukan pembayaran setoran awal Bipih pada BPS Bipih.
- BPS Bipih menerbitkan bukti Setoran Awal yang mencantumkan Nomor Validasi.
- Jemaah Haji menunjukkan dokumen persyaratan asli dan menyerahkan salinannya kepada Petugas pada layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Layanan Keliling.
- Petugas pada layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Layanan Keliling melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan menginput data Jemaah Haji, serta melakukan perekaman foto pada aplikasi Siskohat.
- Pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyetujui dan menandatangani Surat Pendaftaran Haji (SPH) secara elektronik.
- Jemaah Haji menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH).
Prosedur (Layanan Elektronik)
- Jemaah Haji melakukan pembayaran setoran awal Bipih pada BPS Bipih.
- BPS Bipih menerbitkan bukti Setoran Awal yang mencantumkan Nomor Validasi.
- Jemaah haji melakukan Registrasi pada aplikasi Mobile Haji Pintar.
- Jemaah haji melakukan Registrasi dengan menginput nomor validasi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Jemaah haji melakukan unggah foto diri, foto KTP, dan foto diri beserta KTP, serta dokumen persyaratan pada aplikasi.
- Petugas kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran.
- Pejabat kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyetujui dan menandatangani Surat Pendaftaran Haji (SPH) secara elektronik.
- Dalam hal kelengkapan data dan unggahan dokumen persyaratan tidak terlihat jelas atau terdapat kesalahan unggahan, petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengembalikan pengajuan pendaftaran kepada Jemaah Haji untuk diperbaiki.
- Dalam hal dokumen persyaratan pendaftaran tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menolak pendaftaran Jemaah Haji.
- Jemaah Haji menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH) melalui aplikasi Haji Pintar dan/atau email pendaftaran.
Ketentuan Lain
- Pendaftaran Jemaah Haji dinyatakan selesai setelah yang bersangkutan mendapatkan SPH.
- Jemaah Haji yang melakukan pendaftaran secara elektronik akan mendapatkan informasi status Pendaftaran Haji dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota maksimal 3 (tiga) hari kerja melalui aplikasi dan/atau email pendaftar yang sudah didaftarkan pada saat registrasi.
- Bagi Jemaah Haji yang membutuhkan SPH, dapat meminta cetak ulang kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili.
- SPH yang tidak terdapat foto wajib dilakukan foto ulang.
Kemenag OKI - Pendaftaraan Haji Reguler
- Beragama Islam
- Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
- Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
- Memiliki Kartu Keluarga
- Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
- Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH
- Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta
- CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
- CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
- BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN NOMOR VALiDASI ANDA)
- Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai
- CaIon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
- CaIon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- CaIon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (HARAP PERHATIKAN NOMOR PORSI ANDA)
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3x4
PEDOMAN PENDAFTARAN HAJI REGULER
Pendaftaraan Haji Khusus
- Calon jemaah haji datang dan mendaftar ke PIHK
- PIHK memberikan tanda bukti registrasi
- Calon jamaah haji melakukan pembayaran ke BPS BPIH
- BPS BPIH memberikan bukti setoran awal ke calon jemaah haji yang berisi NOMOR VALIDAS
- Calon jemaah haji membawa bukti setoran awaldan persyaratan lainnya ke kanwil Kemenag Provinsi
- Kanwil Kemenag menerbitkan SPPH yang berisi NOMOR PORSI
Syarat Pengajuan Rekomendasi Umrah
2017-12-17 08:46:44
Syarat Mengajukan Surat Rekomendasi Umrah di Kemenag
- Calon Jamaah / Biro Perjalanan Ibadah Umroh dengan surat kuasa dari calon jamaah
- Surat rekomendasi dari travel/biro penyelenggara umrah
- Fotokopi SK travel
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta lahir