KEMENAG OKI - TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di
bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah;
- evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
- Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
- Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
- Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
- Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
- Seksi Sistem Informasi Haji; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang
pendaftaran dan dokumen haji.
Seksi Pembinaan Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang
pembinaan haji dan umrah.
Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis,
dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
Seksi Pengelolaan Keuangan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang
pengelolaan keuangan haji.
Seksi Sistem Informasi Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan
sistem informasi haji dan umrah.
KEMENAG OKI - TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di
bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang
ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah;
- evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
- Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
- Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
- Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
- Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
- Seksi Sistem Informasi Haji; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang
pendaftaran dan dokumen haji.
bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang
pendaftaran dan dokumen haji.
Seksi Pembinaan Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang
pembinaan haji dan umrah.
bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang
pembinaan haji dan umrah.
Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis,
dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis,
dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
Seksi Pengelolaan Keuangan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang
pengelolaan keuangan haji.
bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang
pengelolaan keuangan haji.
Seksi Sistem Informasi Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan
sistem informasi haji dan umrah.
pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan
sistem informasi haji dan umrah.