PEMBATALAN

Pembatalan Porsi Haji

 

Persyaratan

  1. Pembatalan karena Meninggal Dunia

 No

 Uraian Persyaratan

 Berkas

 Jumlah

1

Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian  Agama Kabupaten Majalengka (bermaterai)

 2 Asli 1 Fotocopy

 3 Rangkap

2

Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (bermaterai)

 2 Asli 1 Fotocopy

3 Rangkap

3

Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa mengetahui Camat

 2 Asli 1 Fotocopy

3 Rangkap

4

Surat Kuasa Ahli Waris dari Desa (bermaterai)

 2 Asli 1 Fotocopy

3 Rangkap

5

BPIH dan SPPH (lembar Porsi)

 1 Asli 2 Fotocopy

3 Rangkap

6

Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit atau Desa

1 Asli 2 Fotocopy

3 Rangkap

7

KTP / KIA Ahli Waris

 Fotocopy

3 Rangkap

8

Kartu Keluarga Ahli Waris

 Fotocopy

3 Rangkap

9

Rekening Ahli Waris (Bank yang sama dengan Almarhum)

 Fotocopy

3 Rangkap

10

Materai 10.000

 -

 2 buah

11

Nomor HP yang aktif

 -

 -

* Persyaratan point 1 dan 2 bisa dibantu dibuatkan di Seksi PHU Kab. Majalengka

 

  1. Pembatalan karena Alasan Pribadi

 No

 Uraian Persyaratan

 Berkas

 Jumlah

1

Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka (bermaterai)

 Asli

 1 berkas

2

Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (bermaterai)

 Asli

 1 berkas

3

BPIH dan SPPH (lembar Porsi)

 Asli

 1 berkas

4

Kartu Tanda Penduduk (KTP) / KIA

 Fotocopy

 1 lembar

5

Kartu Keluarga

 Fotocopy

 1 lembar

6

Rekening Tabungan Haji

 Fotocopy

 1 lembar

7

Surat Kuasa (bila jamaah berhalangan atau sakit)

 Asli

 1 lembar

8

Materai 10.000

 -

 2 buah

9

Nomor HP yang aktif

 -

 -

* Persyaratan point 1 dan 2 bisa dibantu dibuatkan di Seksi PHU Kab. Majalengka

 

  1. Pembatalan Validasi Bank

 No

 Uraian Persyaratan

 Berkas

 Jumlah

1

Bukti Setoran (Lembar Validasi)

 Asli

 1 lembar

2

Kartu Tanda Penduduk (KTP) / KIA

 Fotocopy

 1 lembar

3

Kartu Keluarga

 Fotocopy

 1 lembar

4

Tabungan Haji

 Fotocopy

 1 lembar

 

Ketentuan

  1. Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk domisili Jemaah Haji.
  2. Ahli Waris atau Jamaah Haji datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menyampaikan Surat Permohonan bermaterai cukup secara tertulis Pembatalan Pendaftaran  Jemaah Haji, serta melakukan foto pada aplikasi Siskohat.
  3. Pendaftaran Jemaah Haji dinyatakan Batal apabila jemaah haji :
  1. Meninggal Dunia dan porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris
  2. Membatalkan pendaftarannya, atau
  3. Dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah
  1. Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji yang Meninggal Dunia dapat dilakukan oleh Ahli Waris apabila jemaah haji meninggal dunia antara waktu mendaftar sampai dengan sebelum masuk asrama haji Embarkasi.
  2. Pembatalan Pendaftaran Jemaah haji dapat dilakukan oleh Jemaah Haji antara waktu mendaftar sampai dengan sebelum masuk asrama haji Embarkasi.

 

Prosedur

  1. Jemaah Haji atau Ahli Waris datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Petugas pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi atau validasi terhadap seluruh persyaratan pembatalan pendaftaran jemaah haji serta melakukan pengambilan foto jemaah haji atau ahli waris yang mengajukan melalui aplikasi Siskohat.
  3. Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan pembatalan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

 

Pembatalan Validasi

  1. Jemaah Haji yang telah melakukan pembayaran setoran awal Bipih dan belum melakukan pendaftaran Jemaah Haji, Ahli Waris atau Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Dalam hal Jemaah Haji meninggal dunia, dokumen persyaratan ditambah :
  1. Fotocopy Akta Kematian dari Disdukcapil atau Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit atau Desa/Kelurahan
  2. Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Kuasa Waris

 

Ketentuan Lain

  1. Proses untuk penyelesaian Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler adalah 8 (delapan) hari kerja, dengan ketentuan waktu proses sebagai berikut :
  1. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota selama 3 (tiga) hari kerja
  2. Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri selama 5 (lima) hari kerja